CU AMAN

Selasa, 20 September 2016

Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi AMAN

KEWAJIBAN ANGGOTA :

  1. Mengikuti Pembinaan dan Pendidikan yang diadakan oleh Koperasi AMAN.
  2. Membayar Simpanan Wajib minimal sebesar Rp. 20.000,- dan menabung di Tabiltu minimal sebesar Rp. 5.000,- tiap bulan.
  3. Mengangsur Pinjaman sesuai dengan perjanjian serta tepat jumlah dan waktunya.
  4. Memberi Feedback (Umpan balik) informasi kepada Koperasi AMAN.
  5. Menyebar luaskan kepada saudara atau teman.
  6. Menjaga nama baik Koperasi "Anak Mandiri" (AMAN).


HAK ANGGOTA :

  1. Mendapat Sisa Hasil Usaha (Balas Jasa Anggota) dari Koperasi AMAN.
  2. Memperoleh Informasi tentang perkembangan Koperasi AMAN.
  3. Memberi Kritik, Usulan, dan Saran yang membangun kepada Koperasi AMAN.
  4. Mendapatkan kredit (Pinjaman) yang layak dari Koperasi AMAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar