Ketentuan Umum
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan produk pinjaman yang sesuai berdasarkan Pola Kebujakan Pinjaman.
2. Pinjaman bisa dengan agunan simpanan anggota dan agunan lain (BPKB & Sertifikat Hak Milik).
3. Pemohon mengisi surat permohonan pinjaman yang disediakan Koperasi AMAN.
4. Pemohon berkonsultasi langsung (tidak boleh diwakilkan) dengan petugas kredit.
5. Anggota yang berusia kurang dari 18 Tahun belum bisa mengajukan pinjaman, kecuali sudah menikah.
6. Melengkapi persyaratan berkas-berkas untuk penunjang permohonan pinjaman.
Produk Pinjaman Koperasi AMAN
1. Pinjaman Sarana Prasarana Usaha
Jasa Pinjaman 2% menurun, dengan ketentuan angsuran pokok fleksibel (agunan simpanan) dan angsuran pokok tetap (agunan barang) sesuai dengan jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan.
2. Pinjaman Kebutuhan Rumah Tangga
Jasa Pinjaman 1,42% flat perbulan , jangka waktu maksimal 60 bulan
3. Pinjaman Modal Dagang
Jasa Pinjaman 1% flat perbulan, jangka waktu maksimal 36 bulan.
4. Pinjaman Pelayanan Jasa
Jasa Pinjaman 1.2% flat perbulan, jangka waktu maksimal 60 bulan.
5. Pinjaman Pertanian
Jasa Pinjaman 1,5% flat perbulan, jangka waktu 12 bulan.
6. Pinjaman Pendidikan
Jasa Pinjaman 0% plafon maksimal 5 juta tanpa jaminan syarat melampirkan salinan sertifikat pendidikan dasar Koperasi AMAN.
7. Pinjaman Perumahan Anggota
Jasa Pinjaman 0,83% flat perbulan, jangka waktu maksimal 120 bulan.
8. Pinjaman Khusus Anggota
Jasa Pinjaman 0,63% flat perbulan, jangka waktu maksimal 36 bulan.
9. Pinjaman Lunak
Jasa Pinjaman 0,42% flat perbulan, jangka waktu maksimal 60 bulan.
10. Pinjaman Kesejahteraan Anggota
Jasa Pinjaman 0,25% flat perbulan, jangka waktu maksimal 36 bulan.
CATATAN:
Untuk masing-masing produk pinjaman mempunyai ketentuan yang berbeda-beda dan akan dijelaskan ketika melakukan proses pengajuan pinjaman.
PINJAMAN KHUSUS
Produk PINJAMAN KHUSUS merupakan pinjaman yang terdiri dari beberapa produk dengan jasa pinjaman tergolong murah yang terdiri dari Pinjaman Khusus Anggota, Pinjaman Lunak, Pinjaman Kesejahteraan Anggota yang di peruntukan seluruh anggota Koperasi AMAN yang karakteristiknya hanya untuk memenuhi kesejahteraan para anggota yang akan digunakan untuk membeli / membangun rumah, ruko, tanah yang tidang dikaplingkan, kandang / tempat peternakan, kendaraan yang sifatnya tidak untuk angkutan umum(cari uang), perlengakapan rumah tangga, ataupun kebutuhan yang lain guna untuk kesejahteraan anggota, jika untuk membeli alat pertanian harus didukung kepemilikan tanah garap minimal 0,5 hektar (Pada dasarnya pinjaman lunak tidak digunakan semata-mata untuk mencari uang atau jika menginginkan keuntungan masih memerlukan tambahan modal sebesar 150% pencairan). Pinjaman Khusus pencairannya setelah disetujui melalui rapat gabungan yang dalam satu bulan dilakukan 2 kali yaitu pertengahan dan akhir bulan. Pinjaman Khusus memerlukan agunan berupa barang atau surat-surat berharga ataupun simpanan, plafon yang diberikan sesuai dengan ketentuan pola kebijakan pinjaman. Jangka waktu pinjaman lunak antara 6 sampai 60 bulan dengan system pembayaran diangsur pokok dan bunga setiap bulan (Flat) dan jika lalai dikenakan sanksi denda sebesar 5% sampai 10% dari kewajiban yang harus dibayar setiap bulan. Survey atau pengecekan akan dilakukan pihak koperasi setelah pencairan selambat-lambatnya 3 bulan dan peminjam (debitur) harus menyerahkan salinan kwitansi / surat keterangan kepemilikan yang relefan dengan pengajuan pinjaman tersebut.
.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar